Ketimpangan masyarakat seperti ini ternyata telah terjadi dalam waktu yang cukup lama pada tingkat masyarakat desa, juga demikian yang terjadi pada lapisan masyarakat di desa ganti pada umumnya. Hal yang mendorong mereka melakukan praktek pinjaman uang yang sering berujung pada proses hutang piutang yang sering terjadi menjadi lilitan utang yang berkepanjangan. solusi yang ditawarkan dari problematika dilematis yang menjadi permasalahan masyarakat petani diatas, maka dari problematika yang menimpa masyarakat petani di desa ganti tersebut salah satunya adalah memberikan upaya-upaya penyadaran hukum yang berupa suluh hukum, bagaimana pentingnya untuk bisa menahan diri dalam berhutang yang lebih besar, kemudian memberikan pendampingan hukum apabila terjadi permasalahan hutang piutang ini telah bersinggungan dengan kepentingan privasi masyarakat lokal sebagai peminjam. Dalam program ini, karena program ini berlatar belakang ilmu sosial, hukum dan humaniora maka inovasi yang dapat diharapkan dari program ini adalah tertatanya sebuah tatanan masyarakat taat hukum atau sadar hukum karena adanya unsur pemberdayaan masyarakat didalammnya yang dilakukan oleh tim pelaksana. Upaya pemberdayaan hukum yang berwujud suluh hukum ini berusaha menggugah kesadaran masyarakat untuk berusaha semaksimal mungkin memahami lebih dalam akan dampak dari problematika hutang piutang pada masyarakat miskin. Diharapkan dari inovasi keilmuan yang berupa sharing ilmu, klinik keilmuan dan pendampingan ketika berhadapan dengan pemilik dana/rentenir/pemberi pinjaman akan terwujud sikap kritis dan vokal dalam menghadapi tekanan dari pemberi hutang akibat dari kelalaian mereka membayar pinjaman yang telah jatuh tempo
CITATION STYLE
Irfan, M. (2023). Pemberdayaan Hukum Masyarakat Marginal Korban Hutang Piutang dengan rentenir di desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Private Law, 3(1), 288–293. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2758
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.