Abstract Formal law enforcement by the police has still left many unresolved problems. Besides this formal enforcement requires a high enough cost, which sometimes is not comparable with the case that solved. Taking a relatively long time, even felt did not provide a deterrent effect to the perpetrators of criminal acts. While the victim does not regain her rights for damages either materially or imateril. Law enforcement that focuses on the needs of the community and victim involvement that are deemed necessary by mechanisms that work on the current criminal justice system is the use of Restorative Justice. Keywords: Police, Restotarive Justice, Progressive Law. Abstrak Penegakan hukum secara formal yang dilakukan polisi selama ini masih menyisakan berbagai permasalahan yang tidak terselesaikan dengan baik. Disamping itu penegakan formal ini memerlukan biaya yang cukup tinggi, yang terkadang tidak sebanding dengan perkara yang diselesaikannya. Memakan waktu yang relatif lama, bahkan dirasakan tidak memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Sementara korban tidak mendapatkan kembali hak-haknya atas kerugian baik secara materil atau imateril. Penegakan hukum yang menitik beratkan kepada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa perlu dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana saat ini berupa penggunaan Restorative Justice . Kata Kunci : Polri, Restotarive Justice, Hukum Progresif.
CITATION STYLE
Gemilang, M. F. (2020). Restorative Justice sebagai Hukum Progresif oleh Penyidik Polri. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(3), 14. https://doi.org/10.35879/jik.v13i3.194
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.