LEGAL HISTORIS KEWENANGAN PENGUJIAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEMUDAHAN BERUSAHA

  • Winata M
  • Putri M
  • Aditya Z
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Harmonisasi Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah (Perda) penting dilakukan untuk mendukung peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia. Hal ini juga dipengaruhi oleh kewenangan pengujian dan pembatalan Perda yang menghambat kemudahan berusaha. Tulisan ini hendak membahas mengenai legal historis pengaturan pengujian dan pembatalan Perda, serta dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap kemudahan berusaha di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat preskriptif analitis dengan pendekatan regulasi, doktrinal, dan putusan. Hasil penelitian menunjukan secara legal historis kewenangan Pemerintah Pusat menguji dan membatalkan Perda mengalami dinamika sampai akhirnya kewenangan ini ekslusif hanya dimiliki kepada Mahkamah Agung. Penghapusan kewenangan  Pemerintah Pusat menguji dan membatalkan Perda yang dianggap menghambat investasi akan berimplikasi negatif terhadap kemudahan berusaha dan dapat menurunkan rangking Ease of Doing Business Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Winata, M. R., Putri, M. C., & Aditya, Z. F. (2018). LEGAL HISTORIS KEWENANGAN PENGUJIAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEMUDAHAN BERUSAHA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(3), 335. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i3.266

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free