Penelitian tentang hukum Islam, baik yang normatif maupun yang empiris belum sepenuhnya memanfaatkan ilmu-ilmu sosial humaniora. Hukum Islam, dalam realitasnya memiliki dimensi historis dan antropologis sejak diwahyukannya, sehingga penggunaan teori-teori sejarah maupun antropologi dapat menjadi pisau analisis dalam penelitian hukum Islam. Kerangka teoritik dalam penelitian hukum Islam dengan pendekatan antropologi hukum dapat dilakukan dengan mengintegrasikan teori-teori dalam ulum al-Qur’an, ushul fiqh, dan teori-teori ilmu sosial, seperti sejarah, antropologi, maupun sosiologi. Ruang lingkup kajiannya mencakup dua hal, yaitu penetapan hukum dalam al-Qur’an dan akulturasi hukum Islam dengan budaya lokal. Hukum-hukum dalam al-Qur’an secara historis diturunkan secara gradual dengan mempertimbangkan situasi sosiologis masyarakat penerimanya. Hal ini mengindikasikan adanya proses adopsi, adaptasi dan integrasi antara wahyu al-Qur’an dengan kebiasaan atau tradisi lokal Arab pada masanya. Oleh karena itu, penting untuk memetakan antara nilai-nilai universal dengan nilai-nilai lokal yang terkandung dalam hukum Islam. Pemetaan ini bermanfaat untuk melihat sisi mana yang tidak bisa diubah dan sisi mana yang dapat diadaptasikan dengan perkembangan peradaban manusia. Dengan demikian pendekatan antropologi hukum memiliki kontribusi untuk menjelaskan adaptabilitas hukum Islam dalam hukum modern.
CITATION STYLE
Sodiqin, A. (1970). Antropologi Hukum sebagai Pendekatan dalam Penelitian Hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 115–126. https://doi.org/10.24090/mnh.v7i1.581
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.