Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 105 s.d 108 Undang-Undang ini berisi mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penelitian ini memusatkan perhatiannya pada bentuk pelayanan publik di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mengasilkan data diskriftif. Belum semua moda transpotrasi mengakomodir kebutuhan bagi tuna rungu dan tuna netra. Masih belum meratanya pelaksanaan pelayanan publik khususnya untuk Penyandang Disabiltas fisik yang memakai kursi roda atau tongkat penyangga. Pelayanan publik sektor transporasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sektor transportasi. Sedangkan bentuk pelayanan publik di bidang transportasi meliputi informasi dan petunjuk untuk memperoleh pelayanan, informasi ketersediaan fasilitas, serta informasi ketersediaan petugas. Jenis dan bentuk pelayanan publik khususnya di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas yaitu moda angkutan darat, moda angkutan udara, moda angkutan perkeretaapian.
CITATION STYLE
Marwandianto, M. (2018). Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM. Jurnal HAM, 9(2), 175. https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.175-190
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.