Abstract The purpose of the research from this journal is to determine how the position of extramarital child in inheritance law applies in Indonesia. Then afterwards, it will appear how the inheritance law in the Indonesian state regulates the inheritance rights of the out-of-wedlock child. From this research, various problems will also arise that arise as a result of the position of extramarital children who have inheritance rights which must also be recognized, which will then be offered solutions through this journal research based on the laws and regulations that have legally regulated it. The purpose of marriage is to form a happy, eternal and prosperous family. A harmonious family life also arises when a child is blessed. However, some people prefer to have children without a marriage bond. This causes problems in terms of inheritance distribution. In this matter it has been conveyed in accordance with Law Number 1 of 1974 concerning marriage, many have touched on family issues which are closely related to a basis of marriage as Article 1, that: "Marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife with the goal of forming a happy and eternal family (household) based on the One Godhead. " Then, how is the distribution of inheritance for children out of wedlock? Do extramarital child children have the right to inherit?Keyword: extramarital child; inheritance; inheritance rights AbstrakTujuan dari penelitian dari jurnal ini adalah untuk menentukan bagaimana posisi anak luar kawin dalam huklum waris yang berlaku di Indonesia. Kemudian setelahnya, akan dimunculkan bagaimana hukum waris di negara Indonesia mengatur hak mewaris dari anak luar kawin tersebut. Dari penelitian ini, akan dimunculkan juga berbagai permasalahan yang timbul sebagai akibat dari adanya posisi anak luar kawin yang memiliki hak mewaris yang juga harus diakui, yang kemudian akan ditawarkan solusi melalui penelitian jurnal ini dengan berdasarkan pada peraturan peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya secara sah. Tujuan dari perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera. Kehidupan berkeluarga yang harmonis juga muncul jika telah dianugerahi seorang anak. Namun, beberapa orang lebih memilih untuk memiliki anak tanpa adanya ikatan pernikahan. Hal tersebut menyebabkan munculnya masalah dalam hal pembagian waris. Dalam permasalahan ini telah disampaikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan banyak disinggung perihal masalah kekeluargaan yang berhubungan erat dengan suatu dasar perkawinan sebagaimana Pasal 1, bahwa : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Lalu, bagaimana pembagian waris untuk Anak Luar Kawin? Apakah Anak Luar Kawin memiliki Hak sebagai Pewaris?
CITATION STYLE
Angelin, M. S. R., Putri, F. D., & Sanduan, A. P. (2021). KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM WARIS. Jurnal Hukum Magnum Opus, 4(2), 159–169. https://doi.org/10.30996/jhmo.v4i2.5242
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.