KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN GRATIFIKASI DALAM HUBUNGAN DOKTER DAN PERUSAHAAN FARMASI

  • Anggara W
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak : Dokter PNS jika memenuhi unsur-unsur gratifikasi menurut Pasal 12B dan Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 1 Permenkes No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, maka terpenuhi kriteria tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang dianggap suap. Sedangkan dokter swasta tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan regulasi itu. Kebijakan kriminal dalam menanggulangi gratifikasi dalam hubungan dokter dan perusahaan farmasi adalah melalui upaya penal dan non penal. Upaya penal : pertanggungjawaban pidana bagi dokter PNS melalui penerapan sanksi pidana dalam Pasal 12B ayat (1) huruf c, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.Pertanggungjawaban pidana perusahaan farmasidiatur pada Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan pelaku usaha (medical representative dan pemilik perusahaan farmasi) yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 2.000.000.000,-.Upaya non penal :sponsorship dilakukan terbuka tanpa konflik kepentingan, melalui jalur institusi atau organisasi profesi kedokteran; pemenuhan jaminan pelayanan kesehatan oleh negara; pemerintah menganggarkan tunjangan pendidikan dan pelatihan profesi kedokteran;pengaturan Dokter PNS di luar kerja di rumah sakit pemerintah; peran swasta; kewajiban melapor atas penerimaan gratifikasi; pendekatan keagamaan; pendekatan kode etik; dan pengawasan implementasi kode etik.                                                                                                               Kata Kunci : Gratifikasi; Dokter; Perusahaan Farmasi

Cite

CITATION STYLE

APA

Anggara, W. (2022). KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN GRATIFIKASI DALAM HUBUNGAN DOKTER DAN PERUSAHAAN FARMASI. Lex LATA, 2(1). https://doi.org/10.28946/lexl.v2i1.480

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free