Pernikahan dini meupakan fenomena sosial yang sering terjadi di berbagai wilayah. Fenomena pernikahan dini bagaikan fenomena gunung es yang hanya tampak sebagian kecil pada permukaan, sangat sedikit terekspos diranah public, namun pada kenyataannya sangat banyak terjadi diranah public. Pernikahan dini ini merupakan pernikahan yang dilakukan ketika seorang pria dan wanita masih dibawah umur atau masih berada dibawah usia yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam UU No 16 tahun 2019 mengatakan bahwa perkawinan akan diperbolehkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Anak dengan usia yang belum cukup untuk memasuki jenjang pernikahan akan rentan sekali terhadap beberapa permasalah dalam rumah tangga. Diantaranya yaitu mengalami masalah yang berkaitan dengan pendidikan seperti putus sekolah, dan akan memilki keterampilan yang buruk sebagai orang tua. Pelaku pernikahan di bawah umur, sebagian besar menghadapi problem belum matang secara mental untuk siap menikah sehingga terjadi peningkatan perceraian akibat pernikahan dini tersebut. Sedangkan secara medis itu akan berpengaruh pada kesehatan reproduksi bagi wanita. Kemudian pelaku pernikahan dini juga rentan terhadap KDRT dan perceraian, ekonomi yang kurang stabil dan rentan dalam permasalahan hak dan kewajiban sebagai suami istri karena kurangnya edukasi terhadap pernikahan tadi.
CITATION STYLE
Rohana, K. S. (2023). PERNIKAHAN DINI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 3(2). https://doi.org/10.59259/jd.v3i2.64
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.