PELARANGAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA SUKU TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

  • Jamil M
  • Indriasti Wardani W
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tanah merupakan satu hal terpenting yang perlu dimiliki oleh masyarakat Indonesia (manusia) untuk memenuhi salah satu kebutuhan dan keberlangsungan hidupnya, baik itu statusnya sebagai hak milik, hak pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Rumusan Masalahnya adalah: Apa latar belakang pelarangan pemberian hak milik atas tanah kepada warga negara Indonesia suku Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta?; Mengapa pelarangan pemberianhak milik atas tanah kepada warga negara Indonesia suku Tionghoa masih tetap diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dan didukung menggunakan penelitian yuridis empiris (emperical legal research). Kesimpulannya adalah: Kondisi ini di latar belakang sejarah masa lampau, zaman dulu menjadi pilihan kebijakan kraton Yogyakarta yang dikeluarkan melalu Instruksi Wagub DIY 1975 untuk melindungi tanah orang asli Yogyakarta di DIY. Awalnya, dulu orang-orang WNI Keturunan Tionghoa mempunyai kekuatan ekonomi yang lebih bagus dibandingkan orang asli DIY. Sehingga Instruksi Wagub DIY 1975 hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat DIY. Alasannya karena semata-mata menghormati kearifan lokal yang hidup dan mengakar di DIY. Selain itu, Adanya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 132/Pdt.G/2017/PN.YK, Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.51/PDT/2018/PT.YYK, dan Putusan MA No. 565K/PDT/2019 menjadi alasan semakin memantapkan keyakinan Pemda DIY untuk mempertahankan keberlakuan Instruksi Wagub 1975, sehingga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionat Daerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor 593/02194 tertanggal 3 Agustus 2020, Perihal Pelaksaanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/PDT/2019. Seiring berjalannya waktu, ada kemungkinan juga Instruksi ini akan direvisi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jamil, M., & Indriasti Wardani, W. (2021). PELARANGAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA SUKU TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Notary Law Research, 2(2), 32. https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2566

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free