AbstractThe purpose of this research is to answer and analyze the implementation network of the PKSAI Sikamaseang program in Gowa Regency. The research method used is qualitative, with data collection techniques including observation, interviews and documentation. The analysis technique is through data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results show that the policy network in implementing the PKSAI Sikamaseang program in Gowa Regency has not been fully successful. Policy network actorconsidered adequate, there is involvement of the government, NGOs, and LKSAs. The policy network function is running effectively. Network structuretThis can be seen in the Regent's decision number 240/III/2017, related to the formation of a coaching team and PKSAI technical team in Gowa Regency. However, the formal institutionalization aspect in particular has not been owned by all actors.The MOU of the Social Service with the Gowa Regency Civil Registration Office is 13/ III/ DISDUKCAPIL - INOV/ 2019, 460/ 161/ DINSOS. Then with the Office of Women's Empowerment and Child Protection, namely 46/662/ Social Service, 281/ SEK/ DP3A/ XII/2018, the institutionalization of other services is based on Gowa Regent Regulation No. 36 of 2016 concerning the formation of PKSAI. AbstrakTujuan penelitian adalah untuk menjawab dan menganalisis jaringan implementasi program PKSAI sikamaseang di Kabupaten Gowa. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan dengan teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa jaringan kebijakan dalam implementasi program PKSAI Sikamaseang di Kabupaten Gowa belum sepenuhnya berhasil. Aktor jaringan kebijakan dinilai telah mamadai, terdapat keterlibatan pemerintah, LSM, serta LKSA. Fungsi jaringan kebijakan berjalan efektif. Struktur jaringan terlihat pada putusan Bupati nomor 240/ III/ 2017, terkait pembentukan tim pembina dan tim teknis PKSAI di Kabupaten Gowa. Namun aspek Pelembagaan formal secara khusus belum dimiliki oleh semua aktor, MOU Dinas Sosial dengan Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa yaitu 13/ III/ DISDUKCAPIL - INOV/ 2019, 460/ 161/ DINSOS. Kemudian dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu 460/ 662/ Dinsos, 281/ SEK/ DP3A/ XII/ 2018, pelembagaan dinas lain berdasarkan pada Peraturan Bupati Gowa No 36 Tahun 2016 tentang pembentukan PKSAI.
CITATION STYLE
Sudirman, R., Thahir, T., & Suryadi, S. (2022). Jaringan Kebijakan Publik dalam Implementasi Program Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif Sikamaseang di Kabupaten Gowa. Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 207–222. https://doi.org/10.26618/kjap.v8i2.8369
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.