Jurnal ini mengkaji tentang implementasi akad yang digunakan dalam jual beli menggunakan uang kreweng di Minggon Jatinan hutan kota Rajawali Batang Jawa Tengah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis muamalah konsumen dengan penukaran uang kreweng dan antara konsumen dengan penjual makanan. Salain itu penelitian ini juga memberikan gambaran tentang cara yang tepat dalam transaksi di tempat wisata. Serta menjelaskan hukum transaksi menggunakan kreweng dalam jual beli makanan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan dengan deskriptif analisis, yaitu pembahasan yang diperoleh dengan mengumpulkan data dari wawancara dan sumber kepustakaan tentang akad-akad jual beli yang kemudian dikomparasikan dengan teori mashlahah. Dari hasil penelitian ini, penulis menggambarkan bahwa terdapat dua akad dalam transaksi yang ada di minggon jatinan, dalam transaksi jual beli ini konsumen menggunakan uang kreweng sebagai alat tukarnya. Uang kreweng jika dikonversikan ke uang rupiah memiliki nilai Rp. 2.000,00. Cara memperolehnya yaitu dengan menukarkan uang rupiah dengan uang kreweng yang telah disediakan oleh petugas di tempat.
CITATION STYLE
Afifah, N., Khasanah, U., & Novanta, N. M. (2021). Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Jual Beli Menggunakan Kreweng. El Hisbah: Journal of Islamic Economic Law, 1(2), 285–298. https://doi.org/10.28918/el_hisbah.v1i2.4934
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.