Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam terhadap korupsi dan bagaimana Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi menurut hukum pidana islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan : 1. Korupsi dalam Islam adalah perbuatan melanggar syariat. 2. Hukum Pidana Islam menempatkan korupsi dalam kategori jarimah takzir,dan takzir merupakan sanksi hukum yang diberlakukan kepada seseorang pelaku jarimah atau tindak pidana yang melakukan pelanggaran- pelanggaran baik berkaitan dengan hak Allah swt maupun hak manusia, dan pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak ditentukan secara tegas bentuk sanksinya di dalam nash Al-Quran dan hadist. Sanksi hukum takzir dapat berupa hukuman penjara, hukuman denda, masuk dalam daftar orang tercela, hukum pemecatan, bahkan hukuman mati.
CITATION STYLE
Muhammad Husni Mubaraq. (2022). Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Journal of Legal and Cultural Analytics, 1(3), 183–190. https://doi.org/10.55927/jlca.v1i3.1167
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.