Permasalahan ketahanan pangan di Indonesia menjadi polemik yang tidak berujung, dari zaman rezim pemerintahan Presiden Soekarno sampai saat ini pemenuhan pangan kepada seluruh masyarakat Indonesia masih mengalami banyak kendala. Indonesia masih membutuhkan bantuan negara lain untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan cara impor bahan pangan dari negara tetangga, contohnya saja impor beras dari negara Thailand, kedelai, gula, dan juga bawang putih yang diimpor dari negara-negara luar. Indonesia sebagai negara agraris yang seharusnya memiliki tingkat ketahanan pangan yang baik masih jauh dari kata cukup untuk pemenuhan pangan di negara sendiri, hal ini yang mendorong pemerintahan dalam memberlakukan peraturan-peraturan yang diharapkan akan mendorong tingkat pemenuhan pangan. Berbagai macam proyek sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menjawab tantangan yang masih terus berlanjut sampai saat ini dari Mega Rice Project di zaman Soeharto sampai dengan pembentukan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Tahun 2015, lahan food estate seluas 500.000 hektar di Kalimantan diumumkan. Tahun 2020, isu ketahanan pangan kembali naik ke permukaan akibat pandemi Covid-19. Artikel ini menelusuri kajian wacana food estate yang dilakukan oleh pemerintahan secara historis dan membandingkannya dengan tinjauan kritis atas konsep pangan di Indonesia, implementasi food estate, dan ketahanan pangan dari tinjauan literatur.
CITATION STYLE
Rahutomo, A. B., Alexander, M. I., Yustika, M, M., & Nurzirwa, R. Y. (2023). Tinjauan kebijakan penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate. Jurnal Bisnis Kehutanan Dan Lingkungan, 1(1). https://doi.org/10.61511/jbkl.v1i1.2023.256
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.