Walaupun sudah ada pengembangan dalam berbagai hal terkait hukum Islam, namun dalam bidang qawa`id al-ahkam (kaidah-kaidah hukum Islam) pengembangan itu belum begitu tampak. Padahal pengembangan kaidah fikih yang belum mapan sangat diperlukan. Apalagi kalau kaidah fiqh itu didudukan sebagai bagian dari epistemologi hukum Islam yang membahasa bagaimana cara pembentukan dan perolehan hukum Islam, maka pengembangannya merupakan keniscayaan, karena akan sangat menentukan kemampuan hukum Islam sebagai produknya dalam merespon perubahan sosial yang sangat pesat akibat kemajuan teknologi saat ini. Penelitian pustaka (library research) ini menelusuri permasalahan metode penerapan dan pengembangan qawa`id al-ahkam tersebut. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menerapkan qawa`idul ahkam, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan agar tepat penggunaannya. Ketiga hal tersebut adalah: (1) kehati-hatian dalam penggunaannya; (2) ketelitian dalam mengamati masalah-masalah yang ada di luar kaidah yang digunakan; dan (3) memerhatikan sejauh mana kaidah yang di¬gunakan berhubungan dengan kaidah-kaidah lain yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas. Adapun qawa`id al-ahkam yang perlu dikembangkan dan dikaji ulang mencakup: (1) kaidah-kaidah fikih yang masih diikhtilaf¬kan di kalangan para ulama, yaitu kaidah-kaidah fikih yang masih diper¬debatkan baik substansinya maupun formulasinya, apakah akan men¬jadi kaidah fikih yang mapan atau akan hilang dalam kesejarahan dan keilmuan Islam; (2) kaidah yang sudah ada dan bisa diterima oleh mayoritas ulama, akan tetapi masih mungkin dikritisi untuk penyem¬purnaannya, baik kaidah umumnya, kaidah khususnya, atau kaidah tafshiliyah-nya; (3) memunculkan kaidah-kaidah fikih yang baru karena kebutuhan masyarakat telah jauh berkembang.
CITATION STYLE
Lidinillah, E. (2023). Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 61–78. https://doi.org/10.51729/sakinah11137
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.