Fasilitas umum merupakan suatu istilah yang merujuk pada sarana atau prasarana yang digunakan untuk kepentingan bersama. Menurut PP No. 14 Tahun 2016, kelengkapan fasilitas umum di lingkungan permukiman harus meiliki sarana prasarana yang memenuhi standar dalam mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial serta budaya. Selain itu juga wajib memenuhi standar tertentu dalam melengkapi kebutuhan dasar fisik lingkungan permukiman untuk bertempat tinggal yang layak, aman, nyaman, serta sehat. Keberadaan lingkungan Kavling Sidomakmur Baru saat ini dihadapkan pada permasalahan pokok yang ada, yaitu keterbatasan penyediaan fasilitas umum di wilayah tersebut. Dalam mengatasi permasalahan tersebut warga berencana membangun fasilitas umum sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah ada untuk meningkatkan kegunaan tanah menurut rencana tata bangunan dan lingkungan. Fasum yang dibutuhkan warga Kompleks Sidomakmur Baru adalah berupa desain balai warga dan taman bermain yang nantinya akan digunakan sebagai dasar pembangunan fisik fasum tersebut. Fasum tersebut nantinya digunakan sebagai wadah bersosialisasi dan tempat berkumpulnya warga sehingga terwujud kerukunan antar warga. Metode penelitian yang digunakan dalam kegiatan ini adalah melalui observasi lapangan dan advance plan, serta menggunakan strategi participatory action research.
CITATION STYLE
Ujianto, B. T., Redi Sigit Febrianto, & Adkha Yuliananda Mabrur. (2021). STUDI KELAYAKAN FASUM KOMPLEKS KAVLING SIDOMAKMUR BARU, KEC. DAU, KAB. MALANG BERDASARKAN PP NO.14 TAHUN 2016. Pawon: Jurnal Arsitektur, 5(1), 43–52. https://doi.org/10.36040/pawon.v5i1.3317
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.