Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak-hak asasi yang dimiliki perempuan sebagai seorang manusia. Berbagai bentuk kekerasan kepada perempuan terus berkembang dalam kehidupan masyarakat, dari mulai kekerasan luring yang memerlukan kontak fisik hingga kekerasan daring melalui media virtual. Penegakan hak asasi perempuan tentulah harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang tidak membolehkan adanya diskriminasi pada suatu kaum tertentu. Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat mendorong pemerintah untuk menetapkan suatu Undang-Undang yang dapat berlaku secara luas dalam rangka menghapuskan berbagai macam kekerasan. Rancangan UndangUndang Penghapusan Kekerasan Seksual telah berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional, tetapi hingga kini belum terbentuk suatu Undang-Undang yang sah sebagai tonggak penegakan keadilan yang akan menjadi dasar dalam memberikan sanksi pada pelaku kekerasan seksual dan juga memberikan perlindungan kepada korban. Oleh karenanya, penting untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini agar dapat menekan maraknya kekerasan yang terjadi terhadap perempuan.
CITATION STYLE
Subarkah, A. A. J., & Tobroni, F. (2021). Urgensi Pengesahan RUU PKS Terhadap Instrumen Penegakan Hak Asasi Perempuan. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(2). https://doi.org/10.14421/sh.v9i2.2207
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.