Masalah pernikahan dini penting untuk diperhatikan. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa, setidaknya ada lebih dari 20 kasus pernikahan di bawah umur yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan, yakni periode Januari-Februari 2022. Parahnya lagi, kebanyakan dari mereka diketahui hamil di luar nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan tujuan untuk menggali lebih dalam informasi terkait pernikahan dini ditinjau dari aspek sosial, humaniora dan ekonomi. Penelitian ini dibatasi pada keluarga petani di Kabupaten Sumbawa, hal ini dikarenakan rata-rata masyarakat di Kabupaten Sumbawa memiliki pekerjaan sebagai petani. Lokasi penelitian ditentukan secara purposive sampling yaitu di Kecamatan Labuhan Badas dengan pertimbangan sebagian besar penduduk masih bergantung pada sektor pertanian dan kasus pernikahan dini mengalami peningkatan. Teknik analisis data adalah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya pemahaman orang tua baik dari aspek sosial humaniora maupun kurangnya kesempatan dalam bidang ekonomi akibat rendahnya sumber daya manusia dan tingginya tingkat kemiskinan menyebabkan sering terjadi pernikahan dini, dampaknya adalah tingkat perceraian yang tinggi. Secara mental mereka tidak siap dan secara ekonomi mereka tidak mampu.
CITATION STYLE
Noviana. (2023). Dampak Pernikahan Dini Di Tinjau Dari Aspek Sosial Humaniora Dan Aspek Ekonomi Pada Keluarga Petani Di Kabupaten Sumbawa. Entrepreneur: Jurnal Bisnis Manajemen Dan Kewirausahaan, 4(1), 80–87. https://doi.org/10.31949/entrepreneur.v4i1.3478
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.