Pelembagaan Lks Bipartit Di Tingkat Perusahaan Sebagai Mekanisme Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Di Tempat Kerja

  • Siswanto W
  • Adityaningrum N
  • Purnomowati R
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasal 106 dan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara imperative kewajiban di setiap perusahaan untuk membentuk LKS Bipartit termasuk kemungkinan pengenaan sanksi. Secara kelembagaan keberadaan LKS Bipartit dapat menjadi instrument yang efektif pencegahan perselisihan hubungan industrial di tempat kerja. Namun dalam praktik pembentukan LKS Bipattit masih dihadapkan kepada banyak kendala/hambatan baik yang berasal dari pihak pengusaha maupun dari pihak pekerja/buruh.

Cite

CITATION STYLE

APA

Siswanto, W., Adityaningrum, N., & Purnomowati, R. D. (2023). Pelembagaan Lks Bipartit Di Tingkat Perusahaan Sebagai Mekanisme Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Di Tempat Kerja. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 1922–1931. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i8.386

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free