Marriage is intended to meet the needs of instincts and the instruction of religion. Hence, in order to carry out this worship, mental readiness is required. Yet, in Islam, there are no provisions on the ideal age of marriage. This study aims to analyse the ideal age of marriage in Indonesia based on the provisions of the Law and to identify the deviation of the provisions of marriage age. As results, it was revealed that the law sets the legal age of marriage at 19 years old as regulated in Article 7 paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 in conjunction with Law No. 16 of 2019 concerning Marriage. Meanwhile, if there is a violation that deviates from the provisions stated in this Law, the guardian�s parents can submit an application on marriage dispensation (diskah) to the local court in order to be able to hold a marriage. This new provision has an implication for the effort to build a harmonious and ideal family as there is no discrimination on age limit between women and men which is also a form of gender equality.�Idealitas Usia Pernikahan sebagai upaya Membangun Keluarga yang Ideal�Perkawinan terbentuk melalui rasa untuk memenuhi kebutuhan nalurinya, dan juga untuk memenuhi petunjuk agamanya, maka dalam rangka untuk menjalankan ibadah tersebut diperlukan kesiapan mental baik jiwa dan raganya, akan tetapi dalam islam tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan idealnya usia menikah. Tujuan penelitian ini yaitu menanalisis bagaimana idealitas usia melaksanakan pernikahan di Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan bagaimana menganalisis implementasi terhadap Penyimpangan ketentuan usia nikah. Penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi mengkaji implementasi kaidah-kaidah dan juga norma-norma yang terdapat dalam hukum positif, yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ditemukan bahwa undang-undang mensyaratkan kedua mempelai harus berumur 19 tahun sesuai dengan ketentuan pasal 7 (1) Undang-undang� Nomor� 1 Tahun 1974 jo Undang-undang� Nomor� 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Dan apabila terdapat pelanggaran yang menyimpang terhadap ketentuan yang ada pada pasal tersebut maka orang tua wali dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah (diskah) kepada pengadilan setempat agar dapat melangsungkan pernikahan, dengan adanya ketentuan baru ini berimplikasi pada upaya membangun keluarga yang harmonis dan ideal bagi masyarakat karena tidak ada diskriminasi batas usia antara perempuan dan usia laki-laki serta hal ini merupakan bentuk kesamaan gender.
CITATION STYLE
Andri, M., HR, M., & Khisni, A. (2020). The Ideal Age of Marriage as an Effort to Establish an Ideal Family. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 70. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v7i1.2695
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.