Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui implikasi asas personalitas keislaman dalam memberikan peluang kepada orang non-Muslim untuk beracara di Pengadilan Agama apabila terjadi sengketa antara Muslim dan non-Muslim. Pendekatan yang digunakan dalam menganalisis permasalahan ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis digunakan untuk mengkaji pasal perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadilan Agama baik dalam UU Peradilan Agama dengan segala perubahannya, KHI, Peraturan-Peraturan Mahkamah Agung, dan juga Yurisprudensi. Selanjutnya, pendekatan normatif digunakan untuk mengungkap asas hukum yakni personalitas keislaman dalam lingkungan Pengadilan Agama guna mengetahui implikasinya dalam membuka peluang bagi non-Muslim beracara di Pengadilan Agama apabila terjadi sengketa antara Muslim dan non-Muslim. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa asas personalitas keislaman dalam lingkungan Peradilan Agama berperan dalam memberikan peluang terhadap non-Muslim untuk dapat beracara di Pengadilan Agama terkait sengketa perceraian, waris, dan ekonomi syariah. Kata Kunci: UU Peradilan Agama, Muslim, non-Muslim, personalitas keislaman, sengketa lintas agama This paper aims to determine the implications of the principle of Islamic personality in providing opportunities for non-Muslims to proceed in the Religious Courts in the event of a dispute between Muslims and non-Muslims. The approach used in analyzing this problem is using the historical-juridical approach. The historical approach explains the background of the establishment of the Religious Courts, while the juridical approach is used to examine the articles governing the absolute authority of the Religious Courts, the principles of Islamic personality, both in the Law on Religious Courts with all their amendments, KHI, Supreme Court Regulations, and Jurisprudence. The results obtained from this study are historical, the Religious Courts existed long before the Law on Religious Courts was formed because of the role of Islamic kingdoms before the Dutch colonized. While juridically, the Islamic Personality Principle in the Religious Courts environment provides opportunities for non-Muslims to hold proceedings in the Religious Courts regarding divorce, inheritance, and sharia economic disputes. Keywords: Religious Courts, Muslims, non-Muslims, Islamic -ersonality, interfaith disputes
CITATION STYLE
Permata, C., & Ali, Z. Z. (2022). Implikasi Asas Personalitas Keislaman Terhadap Penyelesaian Sengketa Antara Muslim dan Non-Muslim di Pengadilan Agama. Dialog, 45(2), 181–194. https://doi.org/10.47655/dialog.v45i2.663
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.