Perhutanan Sosial merupakan suatu program yang dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pemanfaatan kawasan hutan yang dilaksanakan melalui pemberian akses legal kepada masyarakat setempat berupa pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan atau pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan. Intisari Perhutanan Sosial adalah upaya menyejahterakan masyarakat di sekitar hutan melalui peningkatan produktivitas sesuai dengan fungsi pokok kawasan hutan. Dengan demikian, nilai ekonomi lahan hutan meningkat dan dapat kompetitif dengan penggunaan lain. Jika lahan hutan memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat dinikmati oleh masyarakat, maka konversi hutan menjadi penggunaan lain tidak akan terjadi. Pada akhirnya, diharapkan kuantitas luasan kawasan hutan dapat dipertahankan dan kualitas fungsi pokok kawasan hutan dapat ditingkatkan.
CITATION STYLE
Nurrochmat, D. R. (2020). Hutan Lestari Rakyat Sejahtera. Policy Brief Pertanian, Kelautan, Dan Biosains Tropika, 2(1), 57–61. https://doi.org/10.29244/agro-maritim.0201.57-61
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.