Perkembangan dunia Industri yang semakin maju menbuat dinamika dunia kerja semakin dinamis.Banyak perusahaan-perusahaan , terutama perusahaan yang bergerak di bidang Industri, maupun perbankan mengambil langkah maupun tindakan guna meningkatkan profitnya. Kecanggihan teknologi menimbulkan pengurangan sumber daya manusia dalam tingkat yang signifikan, dikarenakan alih teknologi mengambil fungsi kerja manusia. Pada prinsipnya hubungan kerja antara pihak pengusaha dan pihak pelkerja dalam posisi yang sam-sama menguntungkan dimana pihak kerja mendapatkan profit dan pihak pekerja mendapatkan kesejahteraan dalam, arti disini adalah hubungan simbiosis mutualisme, akan tetapi ada kalanya karena suatu sebab tertentu pihak perusahaan mengambil tindakan yang mengakibatkan kerugian pada pekerja. Faktor penyebab adanya perselisihan antara pihak perusahaan dan pihak pelerja bisa disebabkan oleh berbagai faktor, sehingga disinilah peran hubungan industrial perlu di efektifkan . Peran hubungan industrial mempunyai peran yang sangat penting dalam mengatasi segala persoalan. Sebagaimana diatur dala Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan diatur mengenai perselisihan antara pihak perusahaan dan pekerja. Dalam implentasi lebih detail untuk perselesian perselisihan Hubungan Industrial itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sebenarnya penyelesaian secara efektif yang dalam arti kata “ win-win solution” dapat diperoleh jika pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan Go Public bisa menempatkan dengan baik atau mengatur sistem perusahaan , terutama dalam strategi managemennya mampu mengatur asset dengan sumber daya yang ada, terutama dimana perusahaan go public yang notabene adalah mayoritas di Indonesia ini adalah perusahaan negara. Ada beberapa jenis strategi yang dilakukan perusahaan Go Public dalam rangka memepertahankan usahanya dan sumber daya para pekerjanya antara lain melalui : Penggabungan, Peleburan,Pengambil alihan dan Pemisahan..Bentuk-bentuk strategi tersebut dilakukan demi berjalannya roda perusahaan, sekaligus sebagai cara merampingkan management dan menekan biaya pengeluaran seefesien mungkin.. Peran perlindungan tenaga dalam rangka hubungan industrial bisa dilakukan pekerja melalui Serikat Pekerja yang dimana sebagai bentuk perwakilan pekerja di dalam perusahaan. Penyampaian aspirasi yang yang sederhana bisa dilakukan dalam bentuk bipartit antara pihak pekerja dan pihak perusahaan dalam mencapai serta mengakomodir permintaan pekerja dengan menyelaraskan kondisi perusahaan sehingga apa yang diinginkan antara kedua belah pihak dapat tercapai sekaligus menciptakan hubungan yang harmonis antara pihak perusahaan dan pihak pekerja, dalam rangka meminimkan tingkat perselisihan yang akan timbul di kemudian hari
CITATION STYLE
Dwi Atmoko. (2020). EFEKTIVITAS PERAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PERUSAHAAN GO PUBLIC DITINJAU DARI UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 203–214. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.387
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.