Penanggulangan kejahatan terorisme di masa kini dan masa depan tidak hanya mengandalkan upaya penegakan hukum karena eskalasi ancamannya bukan hanya mengancam keamanan dan ketertiban hukum di masyarakat. Lebih dari itu yaitu, mengancam keamanan nasional yang terdiri atas pertahanan negara, keamanan negara, keamanan masyarakat dan keamanan insani yang dapat membahayakan eksistensi kedaulatan NKRI. Tulisan ini membahas tentang pentingnya peran Indonesia sebagai negara hukum untuk melanjutkan pembangunan Sistem Keamanan Nasional Indonesia berdasarkan kerangka legal system yang terdiri atas substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Tujuannya agar di masa depan Indonesia dapat menanggulangi kejahatan terorisme secara komprehensif melalui upaya-upaya yang strategis. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena fokus kajian berangkat dari kekosongan dan/atau kekaburan norma.
CITATION STYLE
Anakotta, M. Y., & Disemadi, H. S. (2020). Melanjutkan Pembangunan Sistem Keamanan Nasional Indonesia Dalam Kerangka Legal System Sebagai Upaya Menanggulangi Kejahatan Terorisme. Jurnal Keamanan Nasional, 6(1), 41–71. https://doi.org/10.31599/jkn.v6i1.455
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.