Menurut Farmakope Indonesia edisi V, Suspensi adalah sediaan cair yang mengandung partikel padat tidak larut yang terdispersi dalam fase cair. Faktanya memang hampir 70% obat yang ada di pasaran tidak larut dalam air. Apoteker sebagai perancang formula sediaan memiliki banyak pertimbangan yang mendasarinya. Suspensi merupakan partikel padat yang terdispersi. Partikel-partikel tersebut memiliki kecenderungan untuk bersatu dan membentuk suatu gumpalan sehingga mengendap di dasar botol. Fenomena ini disebut dengan flokulasi. Flokulasi ini merupakan fenomena yang tidak dapat terhindarkan dari suatu sediaan suspensi. Namun demikian hal ini dapat ditanggulangi dengan mengocok terlebih dahulu sediaan sebelum digunakan, atau bahasa kerennya adalah redispersi. Sehingga sediaan suspensi yang baik adalah suspensi yang dapat dengan mudah terdispersi kembali setelah terjadi pengendapan.Untuk menjaga kestabilan, sediaan perlu disimpan dalam kondisi yang tepat. Umumnya sediaan suspensi sebaiknya disimpan pada tempat yang kering dan tidak terpapar cahaya matahari secara langsung. Adapun pada beberapa sediaan, ada yang perlu disimpan pada lemari es atau kondisi khusus lainnya.Kata kunci : Suspensi, kocok dahulu, obat
CITATION STYLE
Qoriah Alfauziah, T. (2019). Fakta Dibalik Label “Kocok Dahulu” pada Obat Bentuk Sediaan Suspensi. Farmasetika.Com (Online), 3(4), 48. https://doi.org/10.24198/farmasetika.v3i4.21630
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.