Kebijakan Hukum dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Studi Implementasi Pengelolaan Limbah Medis di Rumah Sakit Salatiga

  • Absori A
  • Latif M
N/ACitations
Citations of this article
111Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keberadaan Rumah sakit selain memberikan dampak positif sebagai media kesehatan juga memberikan konsekuensi negatif yaitu menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga perlu mendapatkan perhatian. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pihak berkepentingan dalam upaya memajukan pengelolaan limbah B3 dari rumah sakit. Jenis penelitian ini bersifat yuridis empiris, bahan penelitian tersusun atas data primer dan data sekunder. Data-data yang diperoleh dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian kondisi pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit belum sesuai dengan persyaratan sebagaimanaterkandung dalam peraturan. Keadaan tersebut diantaranya meliputi pembuangan limbah medis ke lingkungan secara langsung, pengelolaan limbah tanpa izin, pengolahan limbah yang tidak memenuhi kriteria, dependensi jasa pengolah limbah, terbatasnya pengetahuan untuk pengelolaan limbah medis bagi pelaksana maupun aparat penyelidik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Absori, A., & Latif, M. (2020). Kebijakan Hukum dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Studi Implementasi Pengelolaan Limbah Medis di Rumah Sakit Salatiga. JIL : Journal of Indonesian Law, 1(1), 91–117. https://doi.org/10.18326/jil.v1i1.91-117

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free