Transaksi jual beli dalam Islam semakin berkembang seiring dengan semakin berkembangnya zaman dan teknologi. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi umat muslim untuk dapat lebih menelaah lebih jauh terhadap transaksi-transaksi yang sedang berkembang, salah satunya layanan go-food pada aplikasi go-jek. Apakah akad-akad dari pihak-pihak yang terkait sudah sesuai dengan syariat atau sebaliknya. Oleh karenanya penelitian ini bermaksud untuk mengetahui jenis-jenis akad yang terdapat dalam layanan go-food dalam aplikasi go-jek, serta pandangan Islam terhadap akad-akad tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatis dengan analisis konsep, di mana peneliti mengumpulkan sumber-sumber bacaan yang memiliki keterkaitan dengan bahasan yang sedang dikaji. Hasil dari penelitian ini, dijumpai bahwa akad sewa menyewa terjadi antara perusahaan go-jek dengan penyedia layanan / pengemudi ojek, antara perusahaan go-jek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go-food, dan antara perusahan go-jek dengan pengguna layanan. Akad jual beli terjadi antara pengguna layanan go-food dengan penjual makanan, dan antara penyedia layanan / pengemudi ojek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go-food. Sedangkan akad wakalah terjadi antara pengguna layanan go-food dengan penyedia layanan / pengemudi ojek.
CITATION STYLE
Yunus, M., Hamdani, F. F. R. S., & Shofia, G. K. (2018). TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP AKAD JUAL BELI DALAM TRANSAKSI ONLINE PADA APLIKASI GO-FOOD. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2(1), 135–146. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v2i1.3363
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.