Abstract: Implementation of “Equality Before The Law” principle in Military Court System. One of Law State concept is A free an neutral judicial. Supreme Court is the highest Court , institution that conduct law enforcement within judicial competency, including Military Court. New Order Era had an immense authority to place a Military as a “special citizen”. It leads to military supremacy towards civilian. It was reflected by special rights attributed to Military. As a result, Military Court is perceived as to a nationality principle and equality before the law principle. It then influences our quality of democracy Abstrak: Penerapan Azas “Equality Before The Law” dalam Sistem Peradilan Militer. Salah satu konsep negara hukum ialah adanya peradilan bebas dan tidak memihak. Adanya Mahkamah Agung sebagai pelaksana penegakkan hukum oleh badan-badan peradilan (termasuk Peradilan Militer) di bawah Mahkamah Agung yang merupakan alat kekuasaan kehakiman. Orde Baru memiliki otoritas yang sangat besar ketika menempatkan seorang militer sebagai warga negara “khusus” serta penolakan terhadap konsep supremasi sipil. Hal ini dengan jelas menunjukkan bahwa “supremasi militer” lah yang tetap dipertahankan dengan adanya hak-hak istimewa tertentu terhadap prajurit TNI. Akibatnya peradilan militer masih sering mengabaikan prinsip kewarganegaraan dan azas Equality Before The Law, sehingga berpengaruh besar pada kualitas demokrasi. DOI: 10.15408/jch.v1i2.2998
CITATION STYLE
Helmi, M. I. (2013). Penerapan Azas “Equality Before The Law” Dalam Sistem Peradilan Militer. JURNAL CITA HUKUM, 1(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.2998
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.