Media sosial merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat Indonesia yang tidak dapat dipisahkan lagi seiring dengan kemajuan zaman. Semua perilaku masyarakat termasuk media sosial diatur oleh hukum. Banyak masyarakat yang menyalahgunakan media sosial untuk melakukan ujaran kebencian di dunia maya yang tanpa mereka sadari bahwa perbuatannya adalah pelanggaran hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ujaran kebencian di media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang mana hukum melihat gejala sosial di masyarakat untuk menemukan solusi dari masalah hukum yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ditemukan banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial dengan melakukan ujaran kebencian. Hal ini terjadi karena mereka belum paham terhadap undang-undang yang ada. Akan tetapi kesalahan maupun kealpaan tetap menjadi tanggung jawab individu sebagai subyek hukum. Saran yang dapat diajukan adalah pembenahan undang-undang ITE, sosialisasi kepada masyarakat oleh penegak hukum terkait edukasi dan penegakan hukum serta masyarakat sendiri seyogyanya lebih cerdas dalam menggunakan media sosial.
CITATION STYLE
Febriansyah, F. I., & Purwinarto, H. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 177. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.177-188
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.