MENAKAR RELEVANSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

  • Reinenda V
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Badan Peradilan Khusus Pilkada yang diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak kunjung dibentuk. Padahal, persiapan ini harus diputuskan secara cepat untuk menyambut Pilkada Tahun 2024. Namun demikian, seiring dengan perkembangan perselisihan hasil pilkada dan tafsiran putusan kepemiluan Mahkamah Konstitusi, Badan Peradilan Khusus Pilkada tak lagi dibutuhkan. Artikel ini mengungkap ketidakrelevanan pembentukan lembaga tersebut melalui pengkajian ulang paradigma MK menghapus otoritas ini dari tubuh MK, perkembangan tafsir MK tentang rezim pemilu dan pilkada, serta progresivitas MK dalam memutus sengketa hasil pilkada.

Cite

CITATION STYLE

APA

Reinenda, V. (2021). MENAKAR RELEVANSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(2), 1–21. https://doi.org/10.55108/jbk.v3i2.254

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free