Sudah merupakan kodratnya bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri,harus hidup bersama dalam hal suatu masyarakat yang terorganisir untuk mencapai tujuan bersama. Agar tujuan tersebut tercapai sebagaimana mestinya, dan dalam usaha tidak selalu benetur kepentingan, maka diperlukan suatu Hukum yang dijadikan sebagai alat untuk mengatur segala aktifitas manusia baik yang bergerak maupun tidak bergerak dalam masyarakat, begitu dunia investasi Indonesia sangat maju tetapi masih kendala dalam aturan sehingga tidak mempunyai efek dalam pembangunan ekonomi bangsa indonesia, kita bisa lihat banyak investor yang berinvestasi di indonesia tetapi banyak kendala yang dihadapi hal ini dikarenakan aturan dalam mengatur tentang pentingnya investasi untuk memajukan perekonomi bukan hanya di bidang infrastruktur tetapi pembangunan sumber daya ekonomi rakyat indonesia yang benar-benar bisa dinikmati oleh rakyat indonesia. Maka itu Industri hukum harus dijadikan sebagai terbosan dalam hukum investasi untuk pembangunan ekonomi bangsa indonesia sehingga amanah undang-undang dasar 1945 pasal 33 bisa diberuntuhkan untuk kemakmuran rakyat.
CITATION STYLE
Sirait, A. (2019). Peranan Politik Hukum Investasi Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia. Politea : Jurnal Politik Islam, 2(1), 59–76. https://doi.org/10.20414/politea.v2i1.1341
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.