Kebijakan terkait kewajiban kepada setiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19 telah menjadi polemik yang menimbulkan pro kontra pada masyarakat. Namun, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 menyebar, dari segi hukum berlaku asas lex spesialis derogate legi generalis. Sehingga dalam situasi yang dianggap darurat, masyarakat harus mampu mematuhi ketentuan khusus. Adapun tujuan yang ini dikaji dalam tulisan ini yakni tentang bagaiaman perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap masyarakat terkait kewajiban vaksinasi Covid-19. Metode yang di gunakan yuridis normatif. Kebijakan tentang kewajiban vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah tak sedikit masyarakat yang menolaknya. Dalam menanggulangi polemik tersebut pemerintah menentukan kebijakan bahwa bagi masyarakat yang menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi secara hukum baik sanksi administratif bahkan sanksi pidana seperti yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Berdasarkan hal inilah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dirasakan oleh masyarakat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagai hak warga negara dalam menentukan pemilihan pelayanan kesehatan.
CITATION STYLE
Nurmala, L. D., & Koni, Y. (2022). Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Masyarakat Terkait Kebijakan Vaksinasi Covid-19. DIVERSI : Jurnal Hukum, 8(1), 169. https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2285
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.