mahasiswa strata 1 di Universitas Muhammadiyah Ponorogo masuk pada masa Remaja, masa transisi antara kanak-kanak dan dewasa. rentang usia 12-13 hingga kisaran 20 tahun. Perubahan signifikan masa remaja meliputi fisik, kognitif, sosial dan watak atau kepribadian. Masa ini juga disebut masa labil dan proses pencarian jati diri dengan mencoba hal-hal baru termasuk perilaku yang beresiko. kasus pornografi di Kabupaten Ponorogo telah menjadi hal yang sangat umum, karena sangat mudah diakses oleh setiap kalangan usia. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 44, Tahun 2008 tentang Pornografi. Walaupun sebenarnya pornografi telah dilarang perundang-undangan sebelumnya, namun penyebaran materi pornografi yang sangat bebas di masyarakat memang mengkhawatirkan. Indonesia tercatat menjadi rekor negara kedua setelah Rusia yang paling rentan penetrasi pornografi terhadap anak-anak dan remaja. Metode yang diterapkan dalam pengabdian ini dengan sistem sosialisasi, materi yang di berikan antara laian pemahaman tentang dasar hukum dan sanksi tindakan pornografi serta resiko penyakit kelamin bagi remaja yang melakukan seksual.
CITATION STYLE
Indiantoro, A., Irawan Febriansyah, F., Isnandar, A., Surisman, S., Maya Sari, R., & Yeni Rahmawati, I. (2022). Penyuluhan Hukum: Bahaya Pornografi pada Mahasiswa Lintas Fakultas di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Borobudur Journal on Legal Services, 2(2), 68–74. https://doi.org/10.31603/bjls.v2i2.6349
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.