PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE (Studi Putusan Nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm)

  • Pratiwi T
  • Didik Miroharjo A
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kasus penipuan yang terjadi akhir-akhir ini semakin membuat resah saja. Salah satu bentuk penipuan adalah  tindak pidana penipuan arisan.  Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana arisan online adalah Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Khusus dalam putusan Nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm, bahwa pelaku dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratiwi, T., & Didik Miroharjo, A. A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE (Studi Putusan Nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm). Jurnal Meta Hukum, 1(3), 1–13. https://doi.org/10.47652/jmh.v1i1.266

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free