Arah Politik Hukum Pidana dalam Rencana Undang-Undang Hukum Pidana

  • Irsan K
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam hal penanggulangan kejahatan yang termasuk dalam kebijakan kriminil/criminal policy digunakan dua kebijakan atau policies yaitu kebijakan penal dan kebijakan non penal. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai sehingga tercapai ketertiban umum. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap mereka yang merugikannya. Pada hakekaanya manusia itu hidup sebagai, manusia perseorangan dan sekaligus sebagai mahluk sosial. Kesusilaan menyangkut manusia sebagai perseorangan, sedangkan hukum dan adat menyangkut masyarakat. Hukum mempunyai dua daya kerja. Ia memberikan kekuasaan dan meletakan kewajiban. Ia serentak normatif dan atributif. Sedangkan kesusilaan hanya meletakkan kewajiban, dan semata-mata bersifat normatif. Tinjauan terhadap arah hukum pidana dalam konsep RUU KUHP, membawa kita kepada pembahasan terhadap politik hukum (criminal law politics) yang mendasari penyusunan konsep RUU KUHP. Politik hukum pidana bagaimana yang menjadi landasan perumusan bentuk-bentuk kejahatan yang terdapat dalam konsep RUU KUHP ? Disini letak arti penting mengapa perlu mempertimbangkan konteks perubahan politik saat ini seperti sudah dipaparkan.Kata kunci: Hukum, Pidana, KUHP, Undang-undang dan Politik

Cite

CITATION STYLE

APA

Irsan, K. (2015). Arah Politik Hukum Pidana dalam Rencana Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Keamanan Nasional, 1(1), 79–104. https://doi.org/10.31599/jkn.v1i1.14

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free