Fenomena overregulated yang dialami negara Indonesia bersumber dari jumlah peraturan-peraturan pelaksana yang dibentuk oleh Presiden, sehingga secara alamiah melahirkan kondisi hyper regulation. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis esensi dari peraturan-peraturan pelaksanaan yang dibentuk Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta upaya simplifikasi terhadap peraturan-peraturan pelaksanaan yang dibentuk oleh Presiden. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara alamiah hyper regulation terjadi secara alamiah akibat jenis dan hierarki serta materi muatan peraturan-peraturan pelaksanaan yang dibentuk oleh Presiden, ataupun pembentukan regulasi-regulasi di lingkungan eksekutif. Namun jenis-jenis peraturan pelaksanaan tersebut dapat dilakukan simplikasi karena memiliki materi muatan yang identik.
CITATION STYLE
Ramdhon Syah, A. S. (2021). SIMPLIFIKASI TERHADAP PERATURAN- PERATURAN PELAKSANAAN YANG DIBENTUK OLEH PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(2), 249. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.720
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.