Pemberian pelayanan informasi penerbangan oleh seorang Aerodrome Flight Information Service berupa Information Service dan Alerting Service kepada pesawat harus bisa menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas udara dalam wilayahnya. Hal itu juga untuk mencapai tujuan dari pelayanan informasi penerbangan sendiri, yaitu untuk mencegah tabrakan antar pesawat udara; pesawat udara didaerah pergerakan (manouevring area) atau antar pesawat terbang dengan rintangan (obstructions) pada daerah tersebut; dan mempercepat serta menjaga kelancaran arus lalu lintas udara. Peraturan telah mentetapkan beberapa daerah non-public dalam bandar udara yang tetap steril dari kegiatan diluar kebandarudaraan. Ini dikarenakan daerah tersebut berhubungan langsung dengan operasi penerbangan. Bandar Udara Komodo Labuan Bajo terletak di dekat pemukiman warga, sehingga dalam melakukan pelayanan informasi penerbangan diharapkan dapat memperhatikan benar kondisi airside yang akan digunakan pesawat. Ada beberapa celah pada pagar yang digunakan warga sebagai jalan masuk agar dapat melintas runway. hal ini tentu sangat membahayakan karena apabila berkelanjutan, dapat menimbulkan runway incursion dan memicu terjadinya accident dan incident. Dengan demikian, dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan di Bandar Udara Komodo, perbaikan pagar dan penambahan personil pengamanan sangat berpengaruh terhadap keselamatan lalu lintas udara. Hal ini juga didukung dengan pemahaman masyarakat akan peraturan yang terkait dengan keselamatan penerbangan
CITATION STYLE
Susanto, A. (2018). Analisa Standar Keamanan terhadap Keselamatan Penerbangan di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo. Airman: Jurnal Teknik Dan Keselamatan Transportasi, 1(1), 1–4. https://doi.org/10.46509/ajtkt.v1i1.3
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.