Pemilihan umum (Pemilu) merupakan indikator paling mendasar untuk menunjukkan bahwa sebuah demokrasi ada pada sebuah negara karena dalam Pemilu terkemas konsep dasar demokrasi yakni berupa penjaringan suara rakyat untuk menentukan masa depan rakyat yang diwakilkan pada wakil pilihannya. Penelitian ini bertujuan untuk menggali kebenaran penerapan Undang-undang Pemilu di lapangan. Untuk menggali data serta menyelesaikan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Normatif hukum. Mengingat Pemilu merupakan pesta demokrasi yang melibatkan segala elemen masyarakat maka tentunya dalam Pemilu tidak boleh ada diskriminasi fisik, sosial maupun ekonomi akan tetapi dalam praktiknya sekalipun telah diatur oleh Undang-undang Pemilu terbaru namun, penulis masih menemukan bentuk diskriminasi sekaligus yang menjadikan dasar penulis jurnal ini yakni adanya bentuk diskriminasi dan kurang diperhatikan kedudukannya dalam Pemilu yakni para kaum difabel dengan bentuk masih belum tersedianya fasilitas khusus seperti surat suara dalam bentuk braile, guiding block, kursi roda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kaum difabel.
CITATION STYLE
Ananda, A. F., Achnaf, A. S., & Khonitatillah, J. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada Diskriminasi Kaum Disabilitas dalam Pemilihan Umum. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 225–236. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i2.2991
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.