Pada prinsipnya, Advokat mempunyai peranan penting dalam suatu sistem peradilan pidana yang juga merupakan bagian dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum. KUHAP mengatur peran Advokat dalam pemberian bantuan bagi pelaku tindak pidana sebagai suatu amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan. Saat ini muncul pandangan masyarakat yang mempertanyakan berhak atau tidaknya pelaku tindak pidana untuk diberikan perlindungan dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artikel ini bermaksud untuk menyajikan kajian mengenai bagaimanakah upaya pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh seorang advokat dalam perspektif HAM serta bagaimanakah peran advokat, sebagai suatu profesi yang terhormat, dalam upaya pemberian bantuan hukum. Studi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa Advokat mempunyai peran penting untuk memberikan bantuan hukum sebagai suatu pemenuhan kewajiban, baik Advokat maupun Negara, dalam rangka pemenuhan HAM bagi warga negaranya sebagai pelaksanaan dari asas persamaan di muka hukum.
CITATION STYLE
Dharayant, D. M. P. (2018). Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Kertha Patrika, 40(3), 175. https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i03.p04
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.