Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Jual beli sembako secara tunai dan kredit Toko Marimansyah yang berawal dari pelanggan penyelenggara hajatan, pemilik warung ritel, warung makanan dan usaha-usaha kecil lainya. pelanggan yang akan membeli sembako secara kredit mendapatkan harga yang berbeda dengan harga lebih tinggi dibandingkan beli tunai. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Jual Beli Cash Dan Kredit Pada Penyelenggaraan Acara Hajatan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode pengumpulan data mengunakan wawancara dan dokumentasi untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian maka di dapat bahwa Praktek Jual beli sembako secara kredit pada acara hajatan di took marimansyah memilik kriteria tertentu yakni pemilik warung makan, penyelenggara hajatan dan usaha-usaha kecil lainya terdapat kemudahan yang diberikan oleh pemilik toko yaitu jangka waktu pembayaran yang ditentukan, pembayaran tempo yang ditentukan menjadikan pelanggan bertahan ditoko tersebut. Dipandang berdasarkan prespektif hukum Islam jual beli sembako secara tunai pada acara hajatan ditoko marimansyah tujuan telah memenuhi ketentuan syara, namun pada kasus jual beli secara kredit belum memenuhi syarat dan rukun jual beli yang telah ditetapkan oleh syara’ karema jual beli kredit pada acara hajatan yang dilakukan mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dengan tidak menetapkan jangka waktu pembayaran dan penjual tidak menentukan harga pengembalian barang yang memenuhi prinsip jual beli dalam hukum Islam yaitu adil
CITATION STYLE
Firnando, H. F., & Purnama Wari, N. P. W. (2023). Jual Beli Cash Dan Kredit Pada Penyelenggaraan Acara Hajatan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Falah Journal of Sharia Economic Law, 4(1), 26–35. https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.222
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.