PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI SISTEM CASH ON DELIVERY

  • Silviasari S
N/ACitations
Citations of this article
148Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Cash On Delivery (COD) jika diartikan adalah berarti membayar barang pada saat barang dikirimkan. Transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD) dilakukan pada saat konsumen dan penjual bertemu secara langsung di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya, sehingga pembeli mendapatkan keuntungan karena barang yang dipesan bisa diperiksa terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Kenyataan terjadi beberapa kasus yang menimbulkan kerugian yang dirasakan oleh pihak penjual dalam sebuah transaksi jual-beli dengan sistem cash on delivery (COD), antara lain : barang yang dikirim sesuai dengan pesanan dan pembeli tidak tanggung jawab dalam pembayaran melalui Cash On Delivery (COD) karena pembeli tidak dapat dihubungi atau tidak jujur dalam memberikan informasi tentang alamat pembeli, karena adanya wanprestasi dan penjual menanggung biaya pengiriman tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha dalam jual beli secara cash on delivery dan mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli secara cash on delivery dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum konsumen dan pelaku usaha serta bagaimana penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli secara cash on delivery berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Cite

CITATION STYLE

APA

Silviasari, S. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI SISTEM CASH ON DELIVERY. Media of Law and Sharia, 1(3), 151–161. https://doi.org/10.18196/mls.v1i3.9192

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free