Perlindungan HAM Bagi Kelompok Minoritas Agama di Indonesia

  • Nurkhoiron M
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini ingin menjelaskan kewajiban HAM dan konstitusional atas perlindungan terhadap kelompok aliran kepercayaan. Tulisan ini beragumen bahwa aliran kepercayaan dapat dikategorikan sebagai minoritas agama berdasarkan pasal 27 Kovenan internasional Hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, negara tidak saja berkewajiban menghormati setiap pemeluk minoritas agama melainkan harus mengakui dan melindungi aliran kepercayaan sebagai bagian dari minoritas agama. Namun demikian, dalam praktiknya upaya perlindungan terhadap minoritas agama sangat berat. Tulisan ini menjelaskan bahwa selain kevakuman kebijakan dan regulasi nasional, kendala bagi penguatan rezim HAM adalah nasionalisme beragama dan oleh karena itu paska keputusan MK 2016 perlu ada langkah-langkah serius untuk menghadang kendala-kendala tersebut.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurkhoiron, M. (2020). Perlindungan HAM Bagi Kelompok Minoritas Agama di Indonesia. Dialog, 41(2), 249–262. https://doi.org/10.47655/dialog.v41i2.312

Readers' Seniority

Tooltip

Lecturer / Post doc 4

50%

PhD / Post grad / Masters / Doc 3

38%

Researcher 1

13%

Readers' Discipline

Tooltip

Social Sciences 6

43%

Philosophy 3

21%

Arts and Humanities 3

21%

Economics, Econometrics and Finance 2

14%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free