Risiko terbesar dari penyaluran kredit adalah munculnya kredit macet. Kredit macet tidak bisa dihindari, tapi harus dihadapi lewat pengelolaan risiko kredit macet tersebut. Pengelolaan risiko dilakukan lewat penerapan manajemen risiko. Manajemen risiko pada pembiayaan mikro syariah diterapkan dengan melakukan tahap awal berupa identifikasi risiko, pengukuran risiko, pengendalian risiko dan pengawasan risiko. Setiap potensi munculnya kerugian dilakukan infentarisir, kemudian dianalisis berdasarkan penyebabnya, terus dicarikan cara pencegahan berupa mitigasi risiko. Mitigasi risiko ditujukan untuk mencari pemecahan atas akibat yang memunculkan risiko kerugian atas penyaluran pembiayaan. Mitigasi risiko melahirkan aturan-aturan atau kebijakan dalam bentuk SOP khususnya dalam penyaluran pembiayaan mikro. SOP kemudian dijadikan sebagai “kitab sucinya” pegawai bank dalam menyalurkan kredit, tidak boleh ada yang keluar atau bertentangan dengan SOP yang ada. SOP berisi proses penyaluran pembiayaan, verifikasi berupa analisis pembiayaan atas kelayakan nasabah penerima pembiayaan, pengawasan kredit yang telah disalurkan, dan penyelesaian kredit yang bermasalah. Dalam analisisa pembiayaan diterapkan penilaian kelayakan nasabah lewat character, capacity, capital, cholateral, dan condition of economic. Nasabah yang akan mendapatkan pembiayaan hanya nasabah yang memenuhi unsur-unsur penilai kelayakan berdasarkan 5 C tersebut.
CITATION STYLE
PUTRA, P. A., SAPARUDDIN, S., & NURNASRINA, N. (2023). MITIGASI RISIKO: ANALISIS TERHADAP ANTISIPASI RISIKO DALAM PEMBIAYAAN MIKRO SYARIAH. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 8(1), 62. https://doi.org/10.15548/al-masraf.v8i1.414
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.