Eksistensi Lembaga Penjamin dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun

  • Sie N
  • Musakkir M
  • Said N
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia tetapi dengan lahan yang tidak bertambah sehingga pembangunan harus vertikal maka banyaklah bangunan rumah susun. Pembelian satuan rumah susun sesuai dengan pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dengan menggunakan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) kemudian dibuatkan perjanjian pengoperan hak dan kuasa untuk menjual yang diperkuat dengan Perjanjian Buy-Back dan Perjanjian Asuransi. Perjanjian pengikatan jual beli, perjanjian buy-back, perjanjian asuransi serta perjanjian pengoperan hak dan kuasa untuk menjual, ini dapat dijadikan dasar penjaminan Hak atas Sarusun yang belum selesai proses pembangunannya. Dengan adanya dasar penjaminan ini maka pihak pembeli harusnya tidak akan dirugikan apabila developer dalam hal ini pengembang rumah susun melakukan wanprestasi. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dapat dibuat bila memenuhi pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun yaitu sesuai dengan yang dipasarkan dan memenuhi status kepemilikan tanah, Ijin Mendirikan Bangunan, ada prasarana, sarana dan utilitas umum keterbangunan 20 %, serta adanya jaminan dari lembaga penjamin baik bank ataupun non bank. Setelah pembangunan rumah susun selesai dan sertifikat satuan rumah susun jadi maka dapat dilakukan jual beli atas rumah susun tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sie, N. E., Musakkir, M., & Said, N. (2021). Eksistensi Lembaga Penjamin dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun. Pagaruyuang Law Journal, 4(2), 191–208. https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2467

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free