Aparatur Sipil Negara menjadi bagian penting & strategis dalam menciptakan tata kelolapemerintahan yang baik ( Good governance ) karena ASN bukan lagi sekedar menjadi alatkekuasaan tetapi juga menjadi penggerak sebuah rezim pemerintahan dalam upayamewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa & negara. Oleh karena itu UU no.5 th2014 tentang Aparatur Sipil Negara , UU no.23 th 2014 tetang Pemerintahan Daerah dan UUno.25 th 2009 tentang Pelayanan Publik telah merubah fungsi dan peran serta mendudukanASN tidak lagi sekedar alat penguasa tetapi lebih pada posisi sebagai pelayan publik danpenyelenggara pemerintahan/pemerintahan daerah. Sayangnya perubahan tersebut belumsepenuhnys dipahami dan dilaksanakan oleh setiap ASN ,karena perubahan nilai kebiasaanlama yang sudah tertanam sejak beberapa puluhan tajun lamanya sangatlah tidak mudah ,sehingga reformasi birokrasi yang dicanangkan sejak tahun 2000 belum banyak memberikanperubahan yang significan dengan harapan publik. Situasi pandemi covid 19 ini lebihmemberikan tekanan berat kepada ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik , karenasecara tiba-tiba ASN dihadapkan pada perubahan sistem dan teknologi yang serba mendadakharus.dikuasai dan kondisi ini berada diluar kemampuan aparatur yang pada umumnya tidakterbiasa dengan pola perubahan yg sangat cepat sehingga sering menghambat kinerjanya.
CITATION STYLE
Dwi Irianto, R. (2020). MEMBANGUN PERILAKU & POLA PIKIR ASN DI ERA PANDEMI COVID 19 (study analisis ASN Kab.Batang). RISTEK : Jurnal Riset, Inovasi Dan Teknologi Kabupaten Batang, 5(1), 12–17. https://doi.org/10.55686/ristek.v5i1.85
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.