Penataan ruang merupakan suatu alat yang dapat mengurangi kesenjangan pertumbuhan antarwilayah, menterpadukan antar sektor dan mensinkronisasikan program pembangunan yangberwawasan lingkungan serta berkelanjutan. Peran yang begitu besar dari penataan ruang dalamproses pembangunan sangat diperlukan kesiapan aparatur pemerintah khususnya aparatur Pemerintah Daerah dalam memahami substansi rencana tata ruang wilayah beserta turunannya yanglebih operasional. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai pemahaman aparat daerahdalam memahami substansi rencana tata ruang wilayah beserta turunannya. Metode penelitian yangdigunakan adalah kualitatif deskripsi melalui diskusi dengan responden dan penyebaran kuesioner.Hasil dari kuesioner, diperoleh sebagian aparat cukup memahami substansi rencana tata ruang danturunannya, namun kurang pemahaman terhadap luasan wilayah perencanaan. Selain itu, hanya sekitar 33% responden (aparat) yang terlibat dalam perencanaan memiliki pendidikan penataanr uang. Adapun dari hasil diskusi, diperoleh bahwa persoalan deliniasi luasan wilayah perencanaanmenjadi persoalan dan kendala.  Disamping itu juga dengan kedalaman muatan rencana rinci.Persoalan ini muncul akibat belum adanya pedoman penyusunan rencana rinci. Berdasarkan hasil tersebut diatas, maka dalam penerapan penyelenggaraaan penataan ruang yang lebih operasional dibutuhkan pedoman penyusunan rencana rinci yang ringkas langsung padapersoalan-persoalan substansial yang dihadapi aparat dalam menyusunnya. Kriteria deliniasi luasanwilayah harus secara tegas dicantumkan agar dapat memudahkan dalam penentuan penyusunan danpenyediaan dana.
CITATION STYLE
Astiti, A. K. (2015). Kajian Tingkat Pemahaman Aparat Daerah Dalam Penerapan Dan Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jurnal IPTEK, 1(1), 28–33. https://doi.org/10.31543/jii.v1i1.58
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.