Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap modus tindak pidana penjualan rokok tanpa pita cukai atau yang dilekati pita cukai palsu, upaya yang dilakukan petugas Bea dan Cukai (BC) dalam menangani tindak pidana tersebut, dan menyajikan rekomendasi upaya penanganan tindak pidana serupa ke depannya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan studi kasus dengan menganalisis seluruh putusan pengadilan negeri yang memuat pokok sengketa tindak pidana penjualan rokok tanpa pita cukai atau yang dilekati pita cukai palsu yang diputus tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua jenis modus tindak pidana yang dilakukan, yaitu modus sebagai pedagang perantara yang menjual rokok tanpa pita cukai milik pihak lain dan modus sebagai produsen rokok yang menjual rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu yang dibeli dari pihak lain. Dalam menindak tindak pidana tersebut, petugas BC melakukan fungsi intelijen, fungsi penyidikan, dan fungsi penindakan. Untuk penanganan tindak pidana serupa ke depannya, petugas BC dapat mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan tindak pidana tersebut dan melakukan intensifikasi pengawasan terhadap tindak pidana tersebut.
CITATION STYLE
Wulandari, D. (2023). MENELISIK MODUS TINDAK PIDANA PENJUALAN ROKOK TANPA PITA CUKAI ATAU DILEKATI PITA CUKAI PALSU. JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI, 7(1), 39–54. https://doi.org/10.31092/jpbc.v7i1.2081
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.