Mengingat tidak seharusnya suatu perkawinan itu dibatalkan, karena suatu perkawinan merupakan suatu hal yang bersifat religius dan tidak boleh dipermainkan. Dan karena dalam suatu perkawinan tidak hanya mengikat hubungan satu laki-laki dengan satu perempuan, melainkan mengikat semua keluarga besar yang ada dalam nasab keluarga dan perkawinan yang terjadi tidak hanya hubungan antara manusia dengan manusia (hablu minan nas), melainkan melibatkan hubungan antara manusia dengan Allah SWT.,(hablu minallah), sehingga perkawinan tidak mudah dibatalkan. Pembatalan perkawinan merupakan suatu tindakan guna memperoleh keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan batal. Pengetahuan pihak KUA terhadap keabsahan calon mempelai tidak lain karena akan berimbas pada sah dan tidaknya perkawinan tersebut. Sehingga dipandang penting adanya pencegahan yang dilakukan, guna tidak terjadinya pembatalan perkawinan. Maka diperlukanlah langkah-langkah yang harus ditempuh seperti lembaga pemerintah Kantor Urusan Agama (KUA) supaya dapat mengambil tindakan untuk mengantisipasi terjadinya pembatalan perkawinan.
CITATION STYLE
Mukri, M. (2021). PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN. Jurnal Perspektif, 13(2), 101–110. https://doi.org/10.53746/perspektif.v13i2.29
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.