Alasan suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai kejahatan internasional seperti kejahatan perang ( war crime), kejahatan terhadap perdamaian ( crime against peace), kejahatan terhadap kemanusiaan ( crime against humanity), kejahatan pembasmian etnis tertentu berdasarkan perbedaan ras dan agama ( genocide), perompak/bajak laut ( rover), pembajakan udara ( hijacking), perbudakan ( slavery),narkotika ( narcotic), terorisme ( terrorism) dan kejahatan telematika ( cybercrime) karena menyangkut pelanggaran terhadap perdamaian, kemanusiaan dan perekomian dunia.
CITATION STYLE
Tentua, E. M. (2020). ALASAN-ALASAN SUATU TINDAK PIDANA DAPAT MASUK KATAGORI KEJAHATAN INTERNASIONAL. Jurnal JURISTIC, 1(02), 250. https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1655
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.