Telaah Kritis Kehalalan Produk di Toko Frozen Food: Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif

  • Amalina W
  • Sutopo U
  • Farhana R
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Technology and knowledge in Indonesia are increasing daily so that they can create sophisticated and valuable goods for everyday life. But on the other hand, we must pay attention to information on the results of food technology, which sometimes cannot be fully understood by producers and consumers, so that it can harm consumers. Through LPPOM and the Fatwa Commission, MUI seeks to provide guarantees for halal products through halal certificates. However, many processed food and beverage products, such as frozen food, are still not yet halal-certified. This research aims to review Islamic law and positive law on the halalness of Babadan Ponorogo frozen food products. This type of research is field research with a qualitative approach. While data collection techniques using observation, interviews, and documentation. The analytical method used in this study is the inductive method. From this study, it can be concluded that in a review of Islamic law, frozen food products that are halal certified are safe for consumption, food that is not yet halal certified but has a label can be deemed halal provided that the composition contained in the product does not contain food that is prohibited by Islamic law, while products that are not yet halal certified and without a label it is better to avoid because there is no clarity whatsoever about the product to prevent the occurrence of danger or the mixing of haram goods in the product. While a positive legal review regarding the halalness of Babadan Ponorogo frozen food products, it can be concluded that halal-certified products are safe for consumption and halal. In contrast, those that have not been halal-certified are still doubtful about their halal status because there has been no submission to LPPOM-MUI. And the product violates Law Article 4 Number 33 of 2014 and Law Article 97 paragraph (3) Number 18 of 2014. Teknologi dan pengetahuan di indonesia semakin hari semakin meningkat  sehingga mampu menciptakan barang-barang yang canggih dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari. Tetapi disisi lain harus memperhatikan informasi hasil teknologi pangan yang terkadang tidak dapat diketahui secara utuh oleh produsen maupun konsumen, sehingga dapat merugikan konsumen. MUI melalui LP POM dan Komisi Fatwa berupaya untuk memberikan jaminan produk halal melalui sertifikat halal. Tetapi pada kenyataannya masih banyak produk makanan dan minuman olahan yang belum bersertifikat halal seperti produk makanan frozen food. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap kehalalan produk frozen food Babadan Ponorogo. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode induktif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam tinjauan hukum Islam  produk frozen food yang bersertifikat halal sudah aman dikonsumsi, makanan yang belum bersertifikat halal tetapi ada labelnya bisa dihukumi halal dengan syarat komposisi yang terdapat dalam produk tersebut tidak terdapat makanan yang diharamkan oleh syariat Islam sedangkan produk yang belum bersertifikat halal dan tidak ada labelnya lebih baik dihindari karena tidak ada kejelasan apapun dari produk tersebut guna bertujuan untuk mencegah timbulnya bahaya atau tercampurnya barang haram dalam produk tersebut. sedangkan tinjauan hukum positif tentang kehalalan produk frozen food Babadan Ponorogo dapat disimpulkan bahwa produk yang bersertifikat halal aman dikonsumsi dan jelas kehalalannya, sedangkan yang belum bersertifikat halal masih diragukan kehalalannya karena belum ada pengajuan kepada LPPOM-MUI. Dan produk tersebut melanggar undang-undang pasal 4 Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-undang pasal 97 ayat (3) Nomor 18 Tahun 2014.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amalina, W., Sutopo, U., Farhana, R. A., & Damara, M. E. (2022). Telaah Kritis Kehalalan Produk di Toko Frozen Food: Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Antologi Hukum, 2(2), 236–253. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v2i2.1340

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free