Konsekuensi dari adanya dinamika globalisasi menimbulkan suatu fenomena apriori yang dinamakan dengan revolusi industri 4.0 sehingga hal ini mejadi tantangan bagi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk dapat melindungi keadaan pasar yang berkembang sedinamika mungkin. Melalui hal tersebut maka kewenangan daripada KPPU perlu untuk dioptimalisasikan demi menyesuaikan dinamika pasar. Pelaksanaan merger suatu perusahaan menjadi keadaan yang berpotensi menimbulkan suatu bentuk persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini tentu mejadi kewenangan KPPU untuk dapat memberikan pengawasan dan penilaian akan hal tersebut, namun dengan masih berlakunya rezim pasca- notifikasi merger membuat terjadinya kemungkinan adanya pembatalan suatu merger yang berdampak pada kerugian yang diderita perusahaaan. Oleh karena itu diperlukan perubahan rezim menjadi pra-notifikasi merger yang telah melalui beberapa pertimbangan yang diperlukan. Dengan demikian, maka diharapkan KPPU mampu menjadi pelindung utama akan terciptanya keadaan pasar yang adil dan kondusif.
CITATION STYLE
Ibrahim Suhandi, F. (2019). Kebijakan Pre-Merger Notification Badan Usaha Sebagai Penegakan Hukum di Era Revolusi Industri 4.0. Lex Scientia Law Review, 3(2), 129–142. https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i2.35395
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.